Newestindonesia.co.id, Pemerintah menegaskan larangan keras terhadap rumah sakit untuk menolak pelayanan cuci darah bagi pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif. Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah laporan pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani hemodialisis karena BPJS nonaktif akibat proses administratif pembaruan data nasional.
BPJS Kesehatan: Tidak Boleh Ada Penolakan Layanan Medis
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa meskipun kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan administrasi, rumah sakit tetap wajib memberikan tindakan medis awal terhadap pasien yang datang, terutama dalam kondisi gawat darurat seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah.
“Segala penyakit, terutama yang emergency. RS tidak boleh menolak pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat,” ujar Rizzky saat ditemui di Menteng, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menyebut bahwa pasien yang status kepesertaannya dinyatakan ditanggung JKN, termasuk PBI, masih bisa mendapatkan tindakan medis terlebih dulu, sambil keluarga mengurus proses administrasi dalam waktu 3×24 jam setelah pasien masuk rumah sakit.
Skema ini, menurut BPJS, merujuk pada ketentuan hukum bahwa layanan medis darurat tetap harus diberikan tanpa syarat administratif yang menghambat.
Penonaktifan BPJS PBI: Pembaruan Data yang Kontroversial
Penonaktifan kepesertaan PBI ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pembaruan basis data PBI agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran, menggantikan peserta lama dengan yang baru tanpa mengubah jumlah total peserta PBI.
Namun, proses ini menimbulkan kegaduhan karena tidak sedikit peserta yang tak menyadari status mereka berubah hingga harus menghadapi rintangan saat jadwal cuci darah rutin tiba.
Kisah Nyata di Lapangan: Nyaris Gagal Cuci Darah
Contoh dampak nyata kebijakan ini terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, di mana tujuh pasien gagal ginjal nyaris tidak mendapatkan layanan cuci darah karena status BPJS mereka terdeteksi nonaktif saat akan menjalani prosedur.
Penanggung Jawab Unit Dialisis RSUD Andi Makkasau, Harianah Akib, mengatakan pihak rumah sakit langsung melakukan langkah antisipatif untuk tetap melayani pasien tersebut. Ia juga mendorong para pasien untuk segera memeriksa status BPJS mereka di kantor kelurahan masing-masing agar bisa diatasi.
“Begitu ada satu pasien awal yang ketahuan tidak aktif, kami segera antisipasi meminta pasien lain terutama yang PBI untuk cek keaktifan mereka,” ujarnya.
Risiko Kesehatan Jika Cuci Darah Tertunda
Menurut dr. Tunggul D Situmorang, SpPD-KGH, spesialis penyakit dalam, prosedur cuci darah sangat penting bagi pasien gagal ginjal karena secara medis tindakan ini membantu menggantikan fungsi ginjal yang tak lagi bekerja. Keterlambatan atau penghentian cuci darah, kata dia, berpotensi fatal termasuk komplikasi jantung dan kematian.
“Jika tidak cuci darah dan yang bersangkutan sudah gagal ginjal, maka fatal dan bisa meninggal,” ujar dr. Tunggul.
Upaya Reaktivasi Status PBI
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengeluarkan pedoman bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status BPJS PBI mereka, terutama bagi pasien penyakit kronis atau kondisi medis darurat. Proses ini mencakup verifikasi kriteria sosial ekonomi dan kondisi kesehatan peserta.
Pihak Dinas Sosial di daerah pun diminta membantu reaktivasi jika memenuhi syarat, sehingga layanan kesehatan yang bersifat krusial seperti cuci darah dapat berjalan tanpa hambatan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login