Newestindonesia.co.id, Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan total delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Dalam beleid yang tercantum pada dokumen resmi, pemerintah menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, sehingga pegawai negeri tetap mendapatkan hak cuti tahunan secara penuh.
Cuti bersama tahun 2026 ditetapkan delapan hari. Total ini ditujukan untuk memperkuat keseimbangan antara kinerja dan hak libur pegawai negara, terutama menyusul momentum-momentum hari besar keagamaan dan nasional.
Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2026
Berdasarkan Keppres No. 42 Tahun 2025, pemerintah menetapkan daftar cuti bersama bagi ASN yang terbagi dalam enam momentum utama sebagai berikut:
- 16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23 & 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan tanggal-tanggal cuti bersama ini juga dirancang agar berdekatan dengan hari-hari besar penting di kalender nasional, sehingga membantu ASN dan masyarakat merencanakan agenda liburan, kegiatan keluarga, hingga perjalanan pulang kampung (mudik).
Hak ASN dan Kompensasi Cuti
Poin penting dalam Keppres tersebut adalah ketentuan bagi ASN yang karena tugas atau kedudukan tidak dapat mengambil cuti bersama. Pemerintah menjamin bahwa hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat diambil. Dengan demikian, tidak ada ASN yang berkurang hak cutinya akibat kebijakan ini.
Dampak pada Perencanaan Kerja dan Masyarakat
Penetapan cuti bersama delapan hari ini turut berkaitan erat dengan perencanaan kerja tahunan pemerintah dan diharapkan mampu menciptakan jangka waktu libur panjang (long weekend) di beberapa kesempatan dalam kalender 2026. Hal ini mendukung mobilitas masyarakat, pariwisata, serta kebijakan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Dengan adanya kepastian tanggal cuti bersama jauh hari sebelum pelaksanaannya, berbagai pihak di sektor publik dan swasta juga dapat menyesuaikan jadwal kerja, libur nasional, dan operasional kegiatan kerja di tahun mendatang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login