Newestindonesia.co.id – Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan bahwa seluruh produk susu formula bayi yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, meski beberapa negara di Eropa dan dunia melakukan penarikan terhadap produk tertentu. Pernyataan resmi ini disampaikannya dalam release terbaru pada akhir Januari 2026.
Penegasan dilakukan menyusul adanya notifikasi dari otoritas pengawas pangan internasional, termasuk European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), terkait potensi kontaminasi toksin pada beberapa produk susu formula impor.
Penarikan Sementara: Dua Batch Spesifik
Menurut BPOM RI, hanya dua batch produk susu formula yang diproduksi oleh PT Nestlé Indonesia yang diminta untuk ditarik sementara dari peredaran sebagai langkah kehati‐hatian:
- Produk: S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan)
- Nomor izin edar: ML 562209063696
- Batch (Bets): 51530017C2 dan 51540017A1
- Tindak lanjut: Distribusi dan impor untuk dua batch tersebut dihentikan sementara.
BPOM menegaskan bahwa penarikan ini bersifat terbatas dan selektif, bukan penarikan massal terhadap seluruh produk susu formula di Indonesia.
Pernyataan Resmi BPOM
Dalam pernyataan resmi, BPOM menyatakan:
“BPOM terus melakukan pengawasan secara ketat, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah beredar (post-market), serta berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan di Indonesia.”
Hasil Pengujian Laboratorium
Berdasarkan data pemantauan impor dan pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM, risiko toksin yang diduga tercemar tidak terdeteksi pada sampel dua batch yang disebutkan di atas. Ini menunjukkan bahwa level toksin berada di bawah batas kuantifikasi (LoQ <0,20 µg/kg).
Tidak Ada Laporan Gangguan Kesehatan
BPOM memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi tentang kasus sakit atau keracunan di Indonesia yang dikaitkan dengan konsumsi susu formula dari dua batch tersebut maupun produk susu formula lain yang beredar.
Menindaklanjuti arahan BPOM, PT Nestlé Indonesia melakukan voluntary recall (penarikan sukarela) terhadap dua batch yang disebutkan di bawah pengawasan BPOM. Perusahaan menyatakan semua produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia tetap memenuhi standar keamanan pangan dalam negeri serta internasional.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat:
- Tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak akurat.
- Selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin Edar
- Cek Kedaluwarsa
Tentang BPOM RI
BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran makanan, obat‐obatan, kosmetik, dan produk pangan lainnya demi melindungi kesehatan masyarakat. Kepala BPOM saat ini dipimpin oleh Taruna Ikrar.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login