Newestindonesia.co.id, Jam kerja yang melebihi batas normal atau sering disebut over time (lembur) masih menjadi bagian dari realitas dunia kerja di Indonesia. Baik di sektor swasta maupun industri kreatif dan jasa, lembur kerap terjadi untuk mengejar target, menutup kekurangan tenaga, atau menghadapi lonjakan pekerjaan. Namun, masih banyak karyawan yang belum memahami bagaimana hitungan lembur seharusnya dilakukan secara benar.
Padahal, aturan mengenai lembur sudah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Memahami perhitungan lembur bukan hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga menjadi hak dasar karyawan agar tidak dirugikan.
Apa yang Dimaksud Lembur?
Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan karyawan melebihi jam kerja normal. Secara umum, jam kerja normal di Indonesia adalah:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari
Jika karyawan bekerja melebihi ketentuan tersebut, maka waktu tambahan tersebut dikategorikan sebagai kerja lembur dan wajib dibayar sesuai aturan.
Syarat Kerja Lembur
Tidak semua lembur bisa dilakukan secara sepihak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Persetujuan karyawan (tertulis atau lisan)
- Maksimal lembur 4 jam per hari
- Maksimal 18 jam per minggu
- Perusahaan wajib membayar upah lembur
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka lembur tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Rumus Dasar Menghitung Upah Lembur
Dasar perhitungan lembur adalah upah per jam, yang dihitung dari gaji bulanan karyawan.
Rumus upah per jam:
1/173 x Upah Sebulan
Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja dalam satu bulan.
Contoh:
Jika gaji bulanan karyawan adalah Rp5.000.000, maka:
Rp5.000.000 / 173 = Rp28.902 per jam
Nilai inilah yang menjadi dasar perhitungan lembur.
Hitungan Lembur Hari Kerja Biasa
Untuk lembur pada hari kerja (Senin–Jumat atau Senin–Sabtu tergantung sistem kerja), ketentuannya sebagai berikut:
- Jam pertama lembur: 1,5 kali upah per jam
- Jam berikutnya: 2 kali upah per jam
Contoh:
Karyawan lembur 3 jam pada hari kerja dengan upah per jam Rp28.902.
- Jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
- Jam kedua: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
- Jam ketiga: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur = Rp158.961
Hitungan Lembur di Hari Libur atau Akhir Pekan
Perhitungan lembur di hari libur nasional atau hari istirahat mingguan lebih besar dibanding hari kerja biasa.
Untuk sistem kerja 5 hari, umumnya berlaku:
- 8 jam pertama: 2x upah per jam
- Jam ke-9: 3x upah per jam
- Jam ke-10 dan seterusnya: 4x upah per jam
Contoh:
Lembur 8 jam di hari libur:
8 x (2 x Rp28.902) = Rp462.432
Nilai ini bisa bertambah signifikan jika lembur dilakukan lebih dari 8 jam.
Apakah Semua Karyawan Berhak Lembur?
Tidak semua posisi berhak atas upah lembur. Karyawan dengan jabatan tertentu seperti manajer atau pengambil keputusan strategis sering kali dikecualikan, tergantung perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan.
Namun, pengecualian ini harus tertulis jelas dalam kontrak kerja. Jika tidak, maka hak lembur tetap melekat pada karyawan.
Pentingnya Transparansi Lembur
Transparansi dalam pencatatan jam lembur sangat penting untuk mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan. Perusahaan disarankan menggunakan sistem absensi digital atau pencatatan lembur tertulis agar perhitungan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi karyawan, memahami hitungan lembur juga menjadi langkah perlindungan diri agar hak tidak terabaikan.
Kesimpulan
Lembur bukan sekadar tambahan jam kerja, tetapi juga menyangkut hak finansial karyawan. Dengan memahami rumus dan ketentuan lembur, karyawan dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajiban secara adil dan sesuai aturan.
Edukasi mengenai lembur menjadi kunci terciptanya hubungan kerja yang sehat dan profesional di lingkungan kantor.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login