Newestindonesia.co.id – Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan membekukan perdagangan saham 38 perusahaan tercatat akibat belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman resmi bursa dan berlaku efektif sejak 30 Januari 2026.
Penangguhan perdagangan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Bursa Nomor I-A, khususnya Pasal V.1.1 dan V.1.2 yang mengatur jumlah minimal saham yang harus beredar di publik. Emiten yang tidak patuh sudah menerima sanksi berjenjang, termasuk peringatan tertulis dan denda Rp 50 juta sebelum akhirnya dilakukan suspensi terhadap sahamnya.
Apa Itu Free Float dan Dasarnya Peraturan
Peraturan BEI menyebut free float sebagai saham yang dimiliki oleh pemegang di bawah 5% dan bukan milik pengendali, direksi, komisaris, atau saham treasury (hasil buyback perusahaan). Saham ini dianggap mencerminkan likuiditas pasar karena lebih mudah diperdagangkan publik.
Ketentuan free float sebelumnya menetapkan syarat minimal 7,5% total saham beredar di publik. Emiten yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenai sanksi hingga suspensi perdagangan di pasar reguler dan tunai, atau bahkan seluruh pasar.
Daftar Lengkap 38 Saham yang Disuspensi
Berikut beberapa emiten yang terkena suspensi karena belum memenuhi ketentuan free float:
- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
- COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
- DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
- ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
- KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
- MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
- MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
- PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
- RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
- TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai).
Sebagian saham mengalami suspensi di seluruh pasar, sementara lainnya hanya di pasar reguler dan tunai berdasarkan status masing-masing emiten.
Kebijakan Free Float Diperketat
Langkah BEI ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meningkatkan batas minimal free float dari 7,5% ke 15%, mulai Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia di tengah sorotan global tentang struktur kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penyesuaian aturan free float akan dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan kepada seluruh emiten.
“SRO akan mengeluarkan peraturan untuk free float minimum sebesar 15%, yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.
Risiko & Tantangan Bagi Emiten
Meningkatnya ketentuan free float di tengah kondisi pasar yang belum stabil menjadi tantangan bagi sejumlah emiten. Namun, otoritas pasar modal menilai langkah ini penting untuk memperbaiki likuiditas saham dan menarik minat investor institusi, termasuk asing.
Jika emiten gagal memenuhi ketentuan free float terbaru dalam jangka waktu yang ditetapkan, OJK dan BEI berpotensi menjatuhkan sanksi paling berat berupa delisting (penghapusan pencatatan saham).
Sumber: Berbagai Sumber, (DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login