Newestindonesia.co.id, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Tidak hanya Mahendra, sejumlah pejabat tinggi lain termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga menyatakan mundur dari posisi mereka.
Pengunduran diri ini disampaikan melalui keterangan resmi OJK dan telah diterima sesuai mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengunduran Diri Sebagai “Tanggung Jawab Moral”
Menurut sejumlah sumber, Mahendra dan pejabat lainnya menyampaikan bahwa keputusan mundur tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral di tengah dinamika sektor pasar modal dan jasa keuangan nasional.
Pernyataan ini sesuai laporan bahwa pengunduran diri dilakukan sebagai tindakan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di industri keuangan.
OJK Tegaskan Operasional Tidak Terpengaruh
Dalam keterangan resmi, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri para pejabat tidak akan menghentikan atau mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner serta pejabat lainnya untuk sementara akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” menurut pernyataan resmi OJK.
Rangkaian Dimensi Pengunduran Diri Pejabat OJK
Rangkaian pengunduran diri ini terjadi di tengah gejolak pasar modal yang memicu perhatian pasar global. Dalam beberapa berita internasional disebutkan bahwa pengunduran diri pimpinan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terjadi menjelang potensi perubahan indeks pasar seperti MSCI dan tekanan pada pasar saham domestik.
Selain itu, analis pasar dan lembaga kajian seperti Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) memandang pengunduran diri ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan yang timbul akibat kebijakan pemerintah dan dinamika pasar global dan domestik.
Respons Publik dan Tokoh
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas keputusan Mahendra Siregar yang dinilai sebagai tindakan etis. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik dan dapat memberi sinyal positif untuk membangun kembali kepercayaan investor.
Namun Said Abdullah juga menekankan bahwa pengunduran diri saja tidak cukup, dan diperlukan perbaikan kebijakan pasar modal seperti soal free float emiten untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan partisipasi investor domestik.
Siapa Mahendra Siregar?
Mahendra Siregar telah menjabat sebagai Ketua OJK sejak 20 Juli 2022. Sebelumnya, dia dikenal sebagai diplomat senior Indonesia dan pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login