Newestindonesia.co.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 14 triliun pada tahun 2026 untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Anggaran tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi para guru, baik ASN maupun non-ASN, sehingga diperlukan kebijakan yang berkelanjutan dan terukur.
“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk Suryani di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Insentif Guru Non-ASN Naik
Pada 2026, pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari sebelumnya Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan per orang. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,8 triliun yang akan diberikan kepada 377.143 guru non-ASN di seluruh Indonesia. Anggaran tersebut meningkat lebih dari Rp 1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Tunjangan Profesi Guru Capai Rp 11,5 Triliun
Selain insentif, Kemendikdasmen juga mengalokasikan anggaran terbesar untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran TPG ditetapkan Rp 2 juta per bulan.
Bagi guru non-ASN yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam surat keputusan inpassing. Kebijakan ini merupakan peningkatan dari sebelumnya yang sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Total anggaran TPG pada 2026 mencapai sekitar Rp 11,5 triliun dan akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp 663 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025.
Tunjangan Khusus Guru Wilayah 3T
Kemendikdasmen juga menyiapkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Besaran TKG ditetapkan Rp 2 juta per bulan.
Untuk tunjangan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 796 miliar pada 2026, meningkat Rp 95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. TKG akan diterima oleh 28.892 guru non-ASN yang mengabdi di wilayah 3T.
Komitmen Berkelanjutan
Menurut Kemendikdasmen, pengalokasian anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah juga terus mendorong penguatan kebijakan lain, termasuk penataan status kepegawaian, sertifikasi, serta peningkatan perlindungan bagi guru.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru non-ASN dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login