Newestindonesia.co.id – Jabar, Aksi kriminal berupa pelecehan seksual yang dikenal sebagai “begal payudara” telah mengguncang masyarakat di kawasan Bandung Raya. Pelaku yang merekam aksinya melalui kamera CCTV kemudian viral di media sosial akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung, dan Pasirlayung, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi pelaku terekam video saat menyasar pelari sore dan ibu yang sedang berjalan sendiri setelah mengantar anaknya ke tempat mengaji.
Kronologi Kejadian
Insiden pertama terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @infocimenyan di sekitar SD BBC, Cimenyan. Seorang pelari menerangkan dalam unggahan itu:
“Saya sedang lari sore berdua dengan teman. Tiba-tiba ada seorang pria tidak dikenal memperhatikan kami sambil tersenyum. Tidak sampai 1 menit, pria tersebut sudah berada di belakang saya dan melakukan tindakan pelecehan (begal payudara).”
Sedangkan di Kelurahan Pasirlayung, Kota Bandung, seorang ibu menjadi korban saat berjalan sendiri seusai mengantar anaknya mengaji. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku
Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku berinisial S (23) setelah melakukan penelusuran berdasarkan laporan dan bukti video yang viral. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan bahwa perbuatan S terjadi lebih dari sekali dan menyasar perempuan yang sedang sendirian di tempat umum.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) lainnya ada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” ujar Anton kepada wartawan saat penangkapan dilakukan.
S kini ditahan di Polrestabes Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan atau motif khusus di balik tindakannya.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 ayat 1 mengenai pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana dari undang-undang tersebut mencapai maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, khususnya perempuan yang beraktivitas di luar rumah sendirian. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login