Newestindonesia.co.id, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pria berinisial RS alias Beco (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa seorang pria muda hanya karena merasa tersinggung tatapan korban.
Peristiwa berdarah terjadi pada Sabtu (17/1/2026) di Kampung Perum, Desa Margamekar. Warga pertama kali menemukan jasad korban, yang kemudian diidentifikasi sebagai VNA (20), di dalam parit kebun setempat.
Penangkapan dan Kronologi Awal
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, tim kepolisian segera membentuk satuan khusus dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah laporan ditemukan mayat. Pada Senin malam (19 Januari 2026), petugas berhasil mengamankan RS, warga Pangalengan yang diduga kuat pelaku pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan polisi, awal peristiwa bermula saat RS dan VNA bertemu di sebuah warung penyet di dekat rumah pelaku. Keduanya sempat terlibat saling bertatapan tajam, yang kemudian membuat RS merasa tersinggung.
“Keterangan sementara, pelaku tersinggung karena saling bertatapan hingga muncul rasa sakit hati,” ujar Kombes Aldi dikutip melalui detikJabar.
Aksi Brutal yang Terjadi
Setelah beranjak dari warung, RS yang membawa pisau menyusul VNA dan meminta tumpangan dari korban dengan alasan ingin membeli rokok. Saat kendaraan berhenti di perjalanan, pelaku kemudian mengiris leher korban, kemudian menusukkan pisau ke perutnya sebanyak dua kali, meskipun korban sempat mencoba melawan.
Setelah korban tergeletak tak bernyawa di semak-semak, RS melakukan tindakan yang sangat keji. Ia melucuti pakaian korban, membawa serta sepeda motor dan ponsel milik VNA, lalu membakar pakaian tersebut untuk menghilangkan jejak. RS bahkan kembali ke lokasi kejadian malam harinya dan mencoba membakar jasad korban dengan bensin, meski upaya itu gagal karena hujan gerimis.
Identitas Korban dan Tersangka
Kapolresta Bandung menyatakan bahwa korban merupakan seorang wiraswasta yang memiliki usaha ayam bakar di sekitar lokasi kejadian, sedangkan pelaku bekerja sebagai buruh tani. RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” kata Kombes Aldi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login