Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji 2023–2024 yang mengemuka sejak tahun lalu.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa status tersangka itu telah diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip melalui Antara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji sebesar 20.000 orang yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Alih-alih digunakan sesuai ketentuan hukum, kuota tambahan itu disebut didistribusikan secara tidak proporsional antara haji reguler dan haji khusus — yang menurut KPK berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji pada Agustus 2025 setelah ditetapkan adanya kejanggalan dalam penetapan dan distribusi kuota haji ekstra tahun 2024.
- Sebelumnya, sejumlah pegawai kementerian, biro perjalanan haji, dan asosiasi terkait telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
- Pemerintah Indonesia sendiri mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah haji setelah lobi Presiden era itu kepada otoritas Arab Saudi. Kuota tersebut kemudian dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang calon haji reguler.
Status Penegakan Hukum
KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Namun hingga kini keduanya belum ditahan karena proses perhitungan kerugian negara masih berjalan.
Selain dua nama tersebut, KPK sebelumnya juga sempat melakukan pencekalan terhadap tiga pihak, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, agar tidak meninggalkan Indonesia sementara proses penyidikan berlangsung.
Harta Kekayaan Eks Menag
Laporan harta kekayaan Yaqut yang terakhir dilaporkan ke KPK menunjukkan bahwa ia memiliki total kekayaan sekitar Rp13,7 miliar, yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan kas. Laporan ini juga mencatat adanya beberapa utang sebesar Rp800 juta.
Respons dan Perspektif
Pengacara Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menekankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, KPK berjanji akan segera mengumumkan perkembangan lebih lanjut serta menyampaikan hasil penyidikan lengkapnya kepada publik setelah tahapan penyidikan dan perhitungan kerugian negara selesai.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login