BNPB Dan Pemerintah Kabupaten Agam Targetkan Hunian Sementara Selesai 30 Desember

0
BNPB Dan Pemkab Agam Bangun Hunian sementara

Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) tahap I di lapangan SD Negeri 05 Kali Pasak, Kabupaten Agam sedang berlangsung. Foto diambil 23 Desember 2025 (Foto BNPB)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Kabupaten Agam mentargetkan Hunian Sementara (Huntara) I selesai 30 Desember. Huntara tahap I itu berlokasi di lapangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Kayu Pasak Nagari Salareh Aia, Palembalan, Agam

Dilansir melalui RRI, Penyelesaian di targetkan 30 Desember karena, gedung SDN 05 itu akan  digunakan untuk proses belajar mengajar semester II Januari 2026. Di  lokasi tersebut, Huntara yang akan dibangun berjumlah 117 unit. 

Pembangunan didukung oleh 100 personel dari Tim Gabungan TNI. Diharapkan, para pengungsi dapat segera menempati huntara tersebut sebelum tanggal 5 Januari 2026.

Hingga Selasa (23/12), proses pembersihan lahan (‘land clearing’) telah rampung dikerjakan. Satu unit huntara pun juga telah berdiri sebagai unit percontohan huntara yang akan dibangun di lapangan SDN 05 Kayu Pasak.

Sementara Huntara tahap II akan dibangun di lapangan bola Padang Sibabaju, (85 unit dan di Lapangan Bola Jajaran Tantaman sebanhak 7 unit. Sehingga total Huntara yang akan dibangun di Kecamatan Palembaian sebanyak 207 unit. 

Di Kabupaten Agam sendiri, total huntara yang akan dibangun mencapai 584 unit. Bupati Agan Benni Warlis mengatakan pembangunan Huntara itu  adalah upaya memberikan tempat yang lebih layak bagi masyarakat yang mengungsi. 

“Satu KK akan mendapatkan 1 unit,” kata Benni Warlis.  Bupati Agam Benni Warlis juga menyampaikan rasa terimakasih kepada BNPB dan TNI saat meninjau  pembangunan Huntara Selasa (23/12).

Pengarah BNPB, Ary Laksmana menyampaikan, pihaknya secara simultan melakukan pembangunan huntara, dan kebutuhan psikologis lainnya. Diketahui, Kabupaten Agam sendiri telah menetapkan perpanjangan Status Tanggap Darurat  sejak 23 Desember hingga 5 Januari 2026. 

Editor: DAW

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan