Newestindonesia.co.id, Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, aktor Ammar Zoni, menyinggung dugaan kekerasan yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan setelah diamankan polisi.
Dilansir melalui Kompas, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), Ammar Zoni mempertanyakan keabsahan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disebutkan dalam dakwaan serta keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut dan apakah memang ada bukti konkret terkait pengakuannya.
“Apakah memang ada bukti yang jelas kalau saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100 gram? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, salah satu saksi dari kepolisian mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 100 gram tersebut tidak dapat dihadirkan secara fisik di persidangan.
“Pada saat itu, untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada barang bukti fisik 100 gram,” jawab saksi.
Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada saksi untuk memutar rekaman interogasi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.
“Izin Yang Mulia, dalam rekaman tersebut barang itu diakui sebagai milik Ammar Zoni. Ada rekaman video,” lanjut saksi.
Usai pemutaran rekaman interogasi tersebut, Ammar secara terbuka menyinggung dugaan adanya penyetruman, pemukulan, serta tekanan selama proses pemeriksaan yang ia jalani.
“Bapak sudah disumpah. Kami berlima bisa bersaksi. Apakah tidak ada penyetruman, tidak ada pemukulan, tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk menghadirkan CCTV dari pihak rutan tanggal 3 Januari,” tutur Ammar di persidangan.
Ammar membenarkan bahwa dirinya memang memberikan pengakuan seperti yang terekam dalam video interogasi. Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak diberikan secara sukarela, melainkan di bawah tekanan psikis.
“Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan itu berdasarkan tekanan. Tekanan yang CCTV-nya bisa membuktikan semuanya,” ujar Ammar. Dalam kesempatan yang sama, Ammar juga menyinggung dugaan adanya permintaan uang oleh oknum aparat kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.
“Saya mau bertanya agak eksplisit, Yang Mulia. Apakah Saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, meminta kami untuk menyiapkan dana Rp 300 juta?” kata Ammar. Namun, saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.
Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkoba.
Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. Jaksa penuntut umum juga memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
Editor: DAW



